Jumat, 12 Februari 2016

TUGAS KELOMPOK 14


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK






Oleh:
YOLANDA (14005017)
AFRI SUHANDAYANI (14005001)
EKO PATRIO (14005028)





JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016







BAB I
KETENTUAN UMUM
1.      Pasal 1 
           Pasal 1 mengenai teknologi informasi dan transaksi elektronik serta aspek-aspek yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Contoh informasi elektronik adalah artikel, jurnal, dan lain-lain.
2.      Pasal 2 
         Tentang UU IT ini berlaku baik bagi yang berada di Indonesi maupun yang berada diluar wilayah Indonesia, baik bagi warga Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan kepentingan Indonesia. Contohnya orang  yang menduplikat karya orang lain tanpa izin atau kutipan langsung dari sumbernya.

BAB II
ASAS dAN TUJUAN
3.      Pasal 3 
          Tentang kepastian hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dan asas beriktikad baik serta kebebasan pemilihan terhadap teknologi informasi dan transaksi elektronik. Contohnya, menggunakan tekologi untuk hal yang positif yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan dengan seiringnya perkembangan zaman.
4.      Pasal 4 
         Mengenai tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Teknik informasi dan transaksi elektronik digunakan untuk hal yang positif sehingga dapat mencerdas kehidupan bangsa baik ari aspek perekonomian nasional, pelayanan publik dan lain sebagainya. Contohnya mencari informasi-informasi yang dibutuhkan yang bisa memberikan suatu ilmu yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, dan TANDA TANGAN ELEKTRONIK
5.      Pasal 5 
          Mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik. Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya akan menjadi alat bukti hukum yang sah yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia serta sesuai dengan UU IT tahun 2008 yang suratnya berbentuk tertulis dan asli.
6.      Pasal 6 
           Mengenai keutuhan informasi. Informasi harus utuh, dapat diakses, serta dapat dipertanggung jawabkan. Informasi yang dimuat harus bisa mendeskripsikan suatu keadaan yang jelas dan sesuai dengan penulisan kaedah yang tepat sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya informasi tentang cara menguruskan badan, tentunya harus ada uji coba atau penelitiannya.
7.      Pasal 7 
           Mengenai informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak yang mana harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contohnya setiap karya yang dipublikasikan harus mencantumkan sumber yang digunakan dalam menyelesaikan karya tersebut.
8.      Pasal 8 
           Mengenai pengiriman dan penerimaan suatu informasi elektronik sesuai dengan perundang-undangan dan dibawah kendali pihak penerima yang berhak.
9.      Pasal 9 
           Mengenai  pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang  lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,  produsen, dan produk yang ditawarkan.  Contohnya online shop.
10.  Pasal 10 
          Mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang sertifikasi. Contohnya melakukan transaksi elektronik dengan olnlineshop yang telah memiliki sertifikasi keandalan yang diatur oleh pemerintah serta pihak-pihak yang berwajib.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
11.  Pasal 52 
           Mengenai tindakan pidana yang dijatuhkan kepada setiap pelanggaran tentang kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak, komputer, dan sistem elektronik serta informasi elektronik/dokumen elektronik milik pemerintah yang digunakan serta pihak-pihak yang berwajib. Contohnya, tindakan pidana terhadap orang yang melakukan plagiat terhadap karya orang lain.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
12.  Pasal 53 
          Mengenai undang-undang ini tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah serta undang-undang atau peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan masih tetap berlaku. Contohnya peraturan perundang-undangan yang menyalahgunakan teknologi untuk hal seperti pornografi. Selain melakukan pelanggaran terhadap UU ini, juga melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang mengenai pornografi.

BAB XIII
PENUTUP
13.  Pasal 54 
         Mengenai mulai beralakunya undang-undang ini. Jadi dalam menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik haruslah berpedoman pada UU ini agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sehingga tidak terkena ketentuan pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar